««•»»الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
««•»»
alzzaanii laa yankihu illaa zaaniyatan aw musyrikatan waalzzaaniyatu laa yankihuhaa illaa zaanin aw musyrikun wahurrima dzaalika 'alaa almu/miniina
««•»»
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min {1029}.
{1029} Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
««•»»The fornicator shall not marry anyone but a fornicatress or an idolatress, and the fornicatress shall be married by none except a fornicator or an idolater, and that is forbidden to the faithful.
««•»»
Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak akan menikahi seorang perempuan kecuali perempuan pezina juga, atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak pantas dikawini kecuali oleh laki-laki pezina pula dan laki-laki musyrik. Tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, dikenal oleh masyarakat kebaikannya, tidak pantas dikawini oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena perkawinan itu akan merendahkan derajat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya.
Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Madinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan karib kerabat, sedang pada waktu itu di Madinah banyak perempuan-perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya agak lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang memasuki rumah mereka yang kesemuanya itu tidak lain hanyalah laki-laki pezina dan orang-orang musyrik.
Melihat kehidupan perempuan tuna susila itu agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang muslim yang miskin itu untuk mengawini perempuan-perempuan tersebut, supaya penghidupannya pun agak lumayan. Keinginan mereka itu, seakan-akan direstui oleh Nabi Besar Muhammad Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih.
Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh,
kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu,
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..."
(QS. An Nuur [24]:32).
««•»»
The fornicator shall not marry anyone but a fornicatress or an idolatress, and the fornicatress shall be married by none except a fornicator or an idolator, in other words, what is suitable for each of the two [for the purposes of marriage] is the above-mentioned; and that, namely, marrying of fornicators, is forbidden to believers, who are better [than those]. This was revealed when the poor among the Emigrants resolved to marry the wealthy whores of the idolaters, so that they [the women] would provide for them. Thus it is said that the prohibition applies specifically to them; but it is also said to apply in general; but it was abrogated by God’s words: Marry off the spouseless among you
[Q. 24:32].
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam,
lalu Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam berkata kepadanya,
"Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu".
Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?"
Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tetap mengatakan,
"Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu".
Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd".
Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya,
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).
sampai dengan firman-Nya,
"Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..."
(QS. An Nuur [24]:9).
Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini, "Ketika turun firman-Nya, 'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.'
(QS. An Nuur [24]:4).
Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?'
Lalu Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?'
Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.' Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'".
Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya.
Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan".
Akan tetapi kelihatan Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya. Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini".
Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera. Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya. Wahyu itu adalah, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).
Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhuma. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?"
Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam. Rasulullah mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam untuk menanyakannya". Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah, dan
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya.
Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini.
Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal.
Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus.
Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan.
Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya. Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu. Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan,
bahwa Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu".
Maka Sabda Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya.
Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh. Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan
bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya kepada Abu Bakar,
"Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?"
Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya".
Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya,
"Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?"
Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 2]•[AYAT 4]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
3of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=3&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#24:3
•[AYAT 2]•[AYAT 4]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
3of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=3&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#24:3

Tidak ada komentar:
Posting Komentar