Rabu, 04 Maret 2015

[024] An Nuur Ayat 006

««•»»
Surah An Nuur 6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
««•»»
waalladziina yarmuuna azwaajahum walam yakun lahum syuhadaau illaa anfusuhum fasyahaadatu ahadihim arba'u syahaadaatin biallaahi innahu lamina alshshaadiqiina
««•»»
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
««•»»
As for those who accuse their wives, but have no witnesses except themselves, then the testimony of one of them shall be a fourfold testimony [sworn] by Allah that he is indeed stating the truth,
««•»»

Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa suami yang menuduh istrinya berzina, oleh karena tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan zina yang dituduhkan itu. maka ia hanya diwajibkan memberikan kesaksian sendiri dengan ucapan tertentu yang diulang empat kali sebagai pengganti dari empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap orang yang menuduh perempuan berzina.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umaiyah menuduh istrinya di hadapan Nabi saw berzina dengan Syarik bin Syahma' Nabi saw berkata, "Engkau harus mengadakan bukti; atau engkau akan didera!" Berkata Hilal, "Wahai Rasulullah! Kalau seseorang melihat seorang laki-laki di atas perut istrinya, apa dia masih harus mencari pembuktian lagi? Nabi saw masih mengatakan, "Pembuktian atau had atas dirimu?". Berkata lagi Hilal: "Demi Yang mengutusmu dengan hak, sesungguhnya tuduhanku ini adalah benar". Kiranya Allah SWT menurunkan wahyu mengenai kasusku ini, yang membebaskan saya dari had (hukuman), maka turunlah ayat ini. Seorang suami menuduh istrinya berzina adakalanya karena ia melihal sendiri istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, atau karena istrinya hamil, atau melahirkan, padahal ia yakin bahwa janin yang ada di dalam perut istrinya atau anak yang dilahirkan istrinya itu bukanlah dari hasil senggama bersama istrinya.

Untuk menyelesaikan kasus semacam ini, suami membawa istrinya ke hadapan yang berwenang dun di sanalah dinyatakan tuduhan kepada istrinya. Maka yang berwenang menyuruh suaminya memberikan kesaksian sendiri empat kali, sebagai pengganti dari empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap penuduh berzina, bahwa ia adalah benar dalam tuduhannya.

Suami harus mengucapkan:
أشهد بالله العظيم أني لصادق فيما رميت به زوجتي "فلانة" من الزنى
(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya benar di dalam tuduhanku terhadap istriku "si Anu" bahwa dia berzina)

Sumpah ini diulang empat kali.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan orang-orang yang menuduh istrinya) berbuat zina (padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi) atas perbuatan itu (selain diri mereka sendiri) kasus ini telah terjadi pada segolongan para Sahabat (maka persaksian orang itu) lafal ayat ini menjadi Mubtada (ialah empat kali bersumpah) lafal ayat ini dapat dinashabkan karena dianggap sebagai Mashdar (dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhan yang ia lancarkan kepada istrinya itu, yakni tuduhan berbuat zina.
««•»»
And those who accuse their wives, of fornication, but have no witnesses, to [substantiate] this, except themselves — which happened with some Companions — then the testimony of one of them (fa-shahādatu ahadihim, the subject) shall be to testify [swearing] by God four times (araba‘a shahādātin, is in the accusative as a verbal noun) that he is indeed being truthful, in accusing his wife of committing fornication,

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam,

lalu Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam berkata kepadanya,
"Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?"

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tetap mengatakan,
"Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd".

Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya,

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).
sampai dengan firman-Nya,
"Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..."
(QS. An Nuur [24]:9).

Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini, "Ketika turun firman-Nya, 'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.'
(QS. An Nuur [24]:4).

Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?'

Lalu Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?'

Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.' Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'".

Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya.

Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan".

Akan tetapi kelihatan Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya. Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini".

Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera. Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya. Wahyu itu adalah, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).

Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhuma. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?"

Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam. Rasulullah mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam untuk menanyakannya". Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah, dan

Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya.

Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini.

Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal.

Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus.

Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan.

Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya. Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu. Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan,

bahwa Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu".

Maka Sabda Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya.

Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh. Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan

bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya kepada Abu Bakar,
"Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?"

Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya".

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya,
"Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?"

Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 5][AYAT 7]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
6of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=6&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar