««•»»إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
««•»»
illaa alladziina taabuu min ba'di dzaalika wa-ashlahuu fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun
««•»»
Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
««•»»
excepting those who repent after that and reform, for Allah is indeed all-forgiving, all-merciful.
««•»»
Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh itu apabila tobat dengan pengertian menarik kembali tuduhan mereka, menyesali perbuatan mereka, memperbaiki diri dari keadaan mereka, maka mereka itu dapat diterima kembali kesaksian mereka.
Sebagian mufassirin berpendapat bahwa persaksian mereka tidak juga dapat diterima walaupun mereka sudah bertobat, namun tidak lagi digolongkan sebagai orang-orang fasik. Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Pengampun dan Maha Pengasih bagi orang-orang yang tobat nasuha, tobat yang memenuhi syarat yaitu meninggalkan perbuatan jahat mereka dan menyesal serta memperbaiki diri mereka.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki) amal perbuatan mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap dosa tuduhan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka, yaitu dengan memberikan inspirasi untuk bertobat kepada mereka, yang dengan tobat itu terhapuslah julukan fasik dari diri mereka, kemudian kesaksian mereka dapat diterima kembali.
Akan tetapi menurut suatu pendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima. Pendapat ini beranggapan bahwa pengertian Istitsna atau pengecualian di sini hanya kembali kepada kalimat terakhir dari ayat sebelumnya tadi, yaitu, "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". Maksudnya hanya status fasik saja yang dihapus dari mereka, sedangkan ketiadagunaan kesaksiannya masih tetap.
««•»»
except those who repent thereafter and make amends, in their deeds, for God is indeed Forgiving, of their [unsubstantiated] accusations, Merciful, to them, in inspiring them to make repentance whereby their immorality is curbed and their testimony becomes [once again] acceptable — some say, however, that it can never be accepted [thereafter], if the proviso is taken to refer to the last clause.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 4]•[AYAT 6]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
5of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=5&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#24:5

Tidak ada komentar:
Posting Komentar