Rabu, 04 Maret 2015

[024] An Nuur Ayat 002



««•»»
Surah An Nuur 2

الزّانِيَةُ وَالزّاني فَاجلِدوا كُلَّ واحِدٍ مِنهُما مِائَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ في دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الآخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ
««•»»
alzzaaniyatu waalzzaanii faijliduu kulla waahidin minhumaa mi-ata jaldatin walaa ta/khudzkum bihimaa ra/fatun fii diini allaahi in kuntum tu/minuuna biallaahi waalyawmi al-aakhiri walyasyhad 'adzaabahumaa thaa-ifatun mina almu/miniina
««•»»
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
««•»»
As for the fornicatress and the fornicator, strike each of them a hundred lashes, and let not pity for them overcome you in Allah’s law, if you believe in Allah and the Last Day, and let their punishment be witnessed by a group of the faithful.
««•»»

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah.

Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera.

Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit.

Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat.

Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman).

Menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.
««•»»
As for the fornicatress and the fornicator, that is, of those not in wedlock — because those [in wedlock] are stoned according to the Sunna (the al [in al-zāniya, ‘the fornicatress’, and al-zānī, ‘the fornicator’] according to some mentioned [opinions] is a relative [particle]; the clause [al-zāniyatu wa’l-zānī] is a subject, and because of its similarity to a conditional, the fā’ has been inserted into the predicate, which is [the following, fa’jlidū]): strike each of them a hundred lashes, [a hundred] strikes (one says jaladahu to mean daraba jildahu, ‘he struck him on the skin’).

According to the Sunna, in addition to this [punishment] there is also banishment for a whole year. The slave, however, receives half of the mentioned [punishment]. And do not let any pity for them overcome you in God’s religion, that is to say, in [the fulfilment of] His rulings, by disregarding any part of their prescribed punishment, if you believe in God and the Last Day, namely, the Day of Resurrection: in this [statement] there is an incitement to [abide by] what was [mentioned] before the conditional [above] and it also constitutes the response to the latter, or [at least is] an indication of the response to it.

And let their punishment, the flogging, be witnessed by a group of the believers — some say [that this should be a group of] three; some say four, as in the number of witnesses testifying to an act of fornication.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 1]•[AYAT 3]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian

http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#24:2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar