««•»»وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
««•»»
waalladziina yarmuuna almuhsanaati tsumma lam ya/tuu bi-arba'ati syuhadaa-a faijliduuhum tsamaaniina jaldatan walaa taqbaluu lahum syahaadatan abadan waulaa-ika humu alfaasiquuna
««•»»
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik {1030} (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
{1030} Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
««•»»As for those who accuse honourable women and do not bring four witnesses, strike them eighty lashes, and never accept any testimony from them after that, and they are transgressors,
««•»»
Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepalanya perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah dera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik yang dituduh, begitu juga keluarga turut kebawa-bawa.
Yang dimaksud dengan perempuan muhsanat di sini, ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka. Mereka penuduh-penuduh itu, jangan diterima kesaksiannya dalam urusan apa saja, karena mereka itu jelas-jelas pembohong. Mereka adalah orang-orang yang fasik, telah menyeleweng dariu ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.
««•»»
And those who accuse honourable women [in wedlock], who are chaste, of fornication, and then do not bring four witnesses, to testify as eyewitnesses to their fornication, strike them eighty lashes, that is, each one of them, and do not accept any testimony from them ever, in anything; and those, they are the immoral, for committing a grave sin (kabīra);
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 3]•[AYAT 5]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#24:4
And those who accuse honourable women [in wedlock], who are chaste, of fornication, and then do not bring four witnesses, to testify as eyewitnesses to their fornication, strike them eighty lashes, that is, each one of them, and do not accept any testimony from them ever, in anything; and those, they are the immoral, for committing a grave sin (kabīra);
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 3]•[AYAT 5]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#24:4

Tidak ada komentar:
Posting Komentar