Jumat, 27 Maret 2015

[024] An Nuur Ayat 010

««•»»
Surah An Nuur 10

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ
««•»»
walawlaa fadhlu allaahi 'alaykum warahmatuhu wa-anna allaaha tawwaabun hakiimun
««•»»
Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).
««•»»
Were it not for Allah’s grace and His mercy upon you, and that Allah is all-clement, all-wise… [1]
[1] Ellipsis. For the omitted part of the sentence see verses 14 & 21 below.
««•»»

Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa andai kata bukan karena karunia dan rahmat-Nya kepada suami istri dengan disyariatkan lian dan Dia adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Bijaksana kepada hamba-hamba-Nya yang berbuat dosa dan maksiat, maka tentunya mereka itu akan mengalami kesulitan dan pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seorang suami yang dikejutkan oleh suatu peristiwa dengan melihat istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain di atas tempat tidurnya, kira-kira tindakan apakah yang akan dilakukan oleh suami itu? Kalau ia membunuh laki-laki itu, tentunya ia akan di bunuh juga (sebagai kisas baginya).

Kalau ia diamkan saja kejadian itu, maka itu adalah satu hal yang tidak wajar. Dan kalau ia siarkan peristiwa itu dan menuduh istrinya berzina, maka ia akan di had, dikenakan hukuman dera dan tidak akan diterima kesaksiannya di antara kaum Muslimin, apabila ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat dengan matanya sendiri peristiwa itu.

Tetapi apakah mungkin yang demikian itu?. Apakah kalau seorang suami melihat istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, a harus cepat-cepat pergi mencari empat orang saksi untuk diajak menyaksikan perbuatan mesum itu? Suatu hal yang tidak mungkin.

Maka atas karunia dan rahmat Allah SWT Yang Maha Pengampun dan Bijaksana, suami yang melihat istrinya berzina dengan laki-laki lain itu; tidak lagi dibebani mencari empat orang saksi untak turut bersama-sama dia menyaksikan peristiwa perzinaan itu, tetapi cukuplah ia mengemukakan kesaksiannya dengan sumpah empat kali kemudian ditambah satu kali sebagaimana tersebut di atas yang dikenal dengan istilah "lian", Dengan demikian terhindarlah ia dari hukuman menuduh, yaitu hukuman dera.

Dan untuk menghindarkan istri yang dituduh itu dari hukuman zina, maka ia hanya diharuskan mengadakan juga lian, yaitu mengajukan kesaksiannya dengan sumpah empat kali kemudian ditambah satu kali untuk kelima kalinya sebagaimana tersebut di atas.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) dengan menutupi hal tersebut (dan andaikata Allah bukan Penerima tobat) maksudnya, Allah menerima tobatnya yang disebabkan tuduhannya itu dan dosa-dosa yang lainnya (lagi Maha Bijaksana) dalam keputusan-Nya mengenai masalah ini dan hal-hal yang lain, niscaya Dia akan menjelaskan mana yang benar dalam masalah ini, dan niscaya pula Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
««•»»
And were it not for God’s bounty to you and His mercy, in shielding you [from being exposed] in such [situations], and that God is the Relenting, in His acceptance of repentance in such [situations] and otherwise, Wise, in the rulings He has given for this and other matters, that He might make clear the truth therein and hasten punishment for those deserving it.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 9][AYAT 11]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
10of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=10&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar