Rabu, 04 Maret 2015

[024] An Nuur Ayat 007

««•»»
Surah An Nuur 7

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
««•»»
waalkhaamisatu anna la'nata allaahi 'alayhi in kaana mina alkaadzibiina
««•»»
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta {1031}.
{1031} Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li`an.
««•»»
and a fifth [oath] that Allah’s wrath shall be upon him if he were lying.
««•»»

Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa untuk memperkuat kesaksian suami yang empat kali itu, hendaklah ia mengucapkan sumpah untuk kelima kalinya bahwa laknat Allah akan ditimpakan atasnya, apabila ia berdusta dalam tuduhannya itu.

Redaksinya kira-kira demikian:
وعلي لعنة الله إن كنت من الكاذبين في دعواي
(Laknat Allah ditimpakan atasku, apabila aku berdusta dalam tuduhanku itu)

Dengan demikian, selamatlah ia dari hukuman tuduhannya itu.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta) dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya.
««•»»
and a fifth time that God’s wrath shall be upon him if he were lying, in this (the predicate of the subject [fa-shahādatu ahadihim, ‘then the testimony of one of them’] is [the implicit] ‘will spare him the prescribed [legal] punishment for [false] accusation’).

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas r.a., bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi saw.,

lalu Nabi saw. berkata kepadanya,
"Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?"

Nabi saw. tetap mengatakan,
"Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd".

Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi saw., dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya,
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nur [24]:6).

sampai dengan firman-Nya,
"Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..."
(QS. An Nur [24]:9).

Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini,

Ketika turun firman-Nya,
'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.'
(QS. An Nur [24]:4).

Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?' Lalu Rasulullah saw. bersabda, 'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?' Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.'

Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'".

Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya.

Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah saw. seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan". Akan tetapi kelihatan Rasulullah saw. tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya.

Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah saw. akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini". Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah saw. telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera. Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya.

Wahyu itu adalah,
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nur [24]:6).

Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas r.a. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah saw. demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?"

Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah saw., Rasulullah saw. mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah saw. tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah saw. untuk menanyakannya".

Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah saw. dan Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya.

Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini. Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal. Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus.

Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan. Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi saw. memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya. Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu.

Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan, bahwa Nabi saw. bersabda,
"Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu".

Maka Sabda Nabi saw. tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya. Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh.

Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bertanya kepada Abu Bakar,
"Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?"

Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya".

Nabi saw. bertanya,
"Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?"

Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 6][AYAT 8]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
7of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=7&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:7

[024] An Nuur Ayat 006

««•»»
Surah An Nuur 6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
««•»»
waalladziina yarmuuna azwaajahum walam yakun lahum syuhadaau illaa anfusuhum fasyahaadatu ahadihim arba'u syahaadaatin biallaahi innahu lamina alshshaadiqiina
««•»»
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
««•»»
As for those who accuse their wives, but have no witnesses except themselves, then the testimony of one of them shall be a fourfold testimony [sworn] by Allah that he is indeed stating the truth,
««•»»

Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa suami yang menuduh istrinya berzina, oleh karena tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan zina yang dituduhkan itu. maka ia hanya diwajibkan memberikan kesaksian sendiri dengan ucapan tertentu yang diulang empat kali sebagai pengganti dari empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap orang yang menuduh perempuan berzina.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umaiyah menuduh istrinya di hadapan Nabi saw berzina dengan Syarik bin Syahma' Nabi saw berkata, "Engkau harus mengadakan bukti; atau engkau akan didera!" Berkata Hilal, "Wahai Rasulullah! Kalau seseorang melihat seorang laki-laki di atas perut istrinya, apa dia masih harus mencari pembuktian lagi? Nabi saw masih mengatakan, "Pembuktian atau had atas dirimu?". Berkata lagi Hilal: "Demi Yang mengutusmu dengan hak, sesungguhnya tuduhanku ini adalah benar". Kiranya Allah SWT menurunkan wahyu mengenai kasusku ini, yang membebaskan saya dari had (hukuman), maka turunlah ayat ini. Seorang suami menuduh istrinya berzina adakalanya karena ia melihal sendiri istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, atau karena istrinya hamil, atau melahirkan, padahal ia yakin bahwa janin yang ada di dalam perut istrinya atau anak yang dilahirkan istrinya itu bukanlah dari hasil senggama bersama istrinya.

Untuk menyelesaikan kasus semacam ini, suami membawa istrinya ke hadapan yang berwenang dun di sanalah dinyatakan tuduhan kepada istrinya. Maka yang berwenang menyuruh suaminya memberikan kesaksian sendiri empat kali, sebagai pengganti dari empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap penuduh berzina, bahwa ia adalah benar dalam tuduhannya.

Suami harus mengucapkan:
أشهد بالله العظيم أني لصادق فيما رميت به زوجتي "فلانة" من الزنى
(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya benar di dalam tuduhanku terhadap istriku "si Anu" bahwa dia berzina)

Sumpah ini diulang empat kali.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan orang-orang yang menuduh istrinya) berbuat zina (padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi) atas perbuatan itu (selain diri mereka sendiri) kasus ini telah terjadi pada segolongan para Sahabat (maka persaksian orang itu) lafal ayat ini menjadi Mubtada (ialah empat kali bersumpah) lafal ayat ini dapat dinashabkan karena dianggap sebagai Mashdar (dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhan yang ia lancarkan kepada istrinya itu, yakni tuduhan berbuat zina.
««•»»
And those who accuse their wives, of fornication, but have no witnesses, to [substantiate] this, except themselves — which happened with some Companions — then the testimony of one of them (fa-shahādatu ahadihim, the subject) shall be to testify [swearing] by God four times (araba‘a shahādātin, is in the accusative as a verbal noun) that he is indeed being truthful, in accusing his wife of committing fornication,

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam,

lalu Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam berkata kepadanya,
"Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?"

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tetap mengatakan,
"Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd".

Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya,

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).
sampai dengan firman-Nya,
"Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..."
(QS. An Nuur [24]:9).

Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini, "Ketika turun firman-Nya, 'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.'
(QS. An Nuur [24]:4).

Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?'

Lalu Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?'

Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.' Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'".

Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya.

Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan".

Akan tetapi kelihatan Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya. Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini".

Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera. Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya. Wahyu itu adalah, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).

Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhuma. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?"

Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam. Rasulullah mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam untuk menanyakannya". Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah, dan

Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya.

Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini.

Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal.

Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus.

Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan.

Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya. Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu. Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan,

bahwa Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu".

Maka Sabda Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya.

Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh. Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan

bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya kepada Abu Bakar,
"Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?"

Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya".

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya,
"Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?"

Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 5][AYAT 7]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
6of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=6&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:6

[024] An Nuur Ayat 005

««•»»
Surah An Nuur 5

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
««•»»
illaa alladziina taabuu min ba'di dzaalika wa-ashlahuu fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun
««•»»
Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
««•»»
excepting those who repent after that and reform, for Allah is indeed all-forgiving, all-merciful.
««•»»

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh itu apabila tobat dengan pengertian menarik kembali tuduhan mereka, menyesali perbuatan mereka, memperbaiki diri dari keadaan mereka, maka mereka itu dapat diterima kembali kesaksian mereka.

Sebagian mufassirin berpendapat bahwa persaksian mereka tidak juga dapat diterima walaupun mereka sudah bertobat, namun tidak lagi digolongkan sebagai orang-orang fasik. Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Pengampun dan Maha Pengasih bagi orang-orang yang tobat nasuha, tobat yang memenuhi syarat yaitu meninggalkan perbuatan jahat mereka dan menyesal serta memperbaiki diri mereka.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki) amal perbuatan mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap dosa tuduhan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka, yaitu dengan memberikan inspirasi untuk bertobat kepada mereka, yang dengan tobat itu terhapuslah julukan fasik dari diri mereka, kemudian kesaksian mereka dapat diterima kembali.

Akan tetapi menurut suatu pendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima. Pendapat ini beranggapan bahwa pengertian Istitsna atau pengecualian di sini hanya kembali kepada kalimat terakhir dari ayat sebelumnya tadi, yaitu, "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". Maksudnya hanya status fasik saja yang dihapus dari mereka, sedangkan ketiadagunaan kesaksiannya masih tetap.

««•»»
except those who repent thereafter and make amends, in their deeds, for God is indeed Forgiving, of their [unsubstantiated] accusations, Merciful, to them, in inspiring them to make repentance whereby their immorality is curbed and their testimony becomes [once again] acceptable — some say, however, that it can never be accepted [thereafter], if the proviso is taken to refer to the last clause.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 4][AYAT 6]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
5of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=5&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:5

[024] An Nuur Ayat 004

««•»»
Surah An Nuur 4

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
««•»»
waalladziina yarmuuna almuhsanaati tsumma lam ya/tuu bi-arba'ati syuhadaa-a faijliduuhum tsamaaniina jaldatan walaa taqbaluu lahum syahaadatan abadan waulaa-ika humu alfaasiquuna
««•»»
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik {1030} (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
{1030} Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
««•»»
As for those who accuse honourable women and do not bring four witnesses, strike them eighty lashes, and never accept any testimony from them after that, and they are transgressors,
««•»»

Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepalanya perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah dera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik yang dituduh, begitu juga keluarga turut kebawa-bawa.

Yang dimaksud dengan perempuan muhsanat di sini, ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka. Mereka penuduh-penuduh itu, jangan diterima kesaksiannya dalam urusan apa saja, karena mereka itu jelas-jelas pembohong. Mereka adalah orang-orang yang fasik, telah menyeleweng dariu ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.
««•»»
And those who accuse honourable women [in wedlock], who are chaste, of fornication, and then do not bring four witnesses, to testify as eyewitnesses to their fornication, strike them eighty lashes, that is, each one of them, and do not accept any testimony from them ever, in anything; and those, they are the immoral, for committing a grave sin (kabīra);
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 3][AYAT 5]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:4

[024] An Nuur Ayat 003

««•»»
Surah An Nuur 3

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
««•»»
alzzaanii laa yankihu illaa zaaniyatan aw musyrikatan waalzzaaniyatu laa yankihuhaa illaa zaanin aw musyrikun wahurrima dzaalika 'alaa almu/miniina
««•»»
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min {1029}.
{1029} Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
««•»»
The fornicator shall not marry anyone but a fornicatress or an idolatress, and the fornicatress shall be married by none except a fornicator or an idolater, and that is forbidden to the faithful.
««•»»

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak akan menikahi seorang perempuan kecuali perempuan pezina juga, atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak pantas dikawini kecuali oleh laki-laki pezina pula dan laki-laki musyrik. Tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, dikenal oleh masyarakat kebaikannya, tidak pantas dikawini oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena perkawinan itu akan merendahkan derajat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya.

Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Madinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan karib kerabat, sedang pada waktu itu di Madinah banyak perempuan-perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya agak lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang memasuki rumah mereka yang kesemuanya itu tidak lain hanyalah laki-laki pezina dan orang-orang musyrik.

Melihat kehidupan perempuan tuna susila itu agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang muslim yang miskin itu untuk mengawini perempuan-perempuan tersebut, supaya penghidupannya pun agak lumayan. Keinginan mereka itu, seakan-akan direstui oleh Nabi Besar Muhammad Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih.

Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh,

kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu,
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..."
(QS. An Nuur [24]:32).
««•»»
The fornicator shall not marry anyone but a fornicatress or an idolatress, and the fornicatress shall be married by none except a fornicator or an idolator, in other words, what is suitable for each of the two [for the purposes of marriage] is the above-mentioned; and that, namely, marrying of fornicators, is forbidden to believers, who are better [than those]. This was revealed when the poor among the Emigrants resolved to marry the wealthy whores of the idolaters, so that they [the women] would provide for them. Thus it is said that the prohibition applies specifically to them; but it is also said to apply in general; but it was abrogated by God’s words: Marry off the spouseless among you
[Q. 24:32].


««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam,

lalu Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam berkata kepadanya,
"Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?"

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tetap mengatakan,
"Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd".

Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya,

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).
sampai dengan firman-Nya,
"Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..."
(QS. An Nuur [24]:9).

Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini, "Ketika turun firman-Nya, 'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.'
(QS. An Nuur [24]:4).

Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?'

Lalu Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?'

Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.' Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'".

Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya.

Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan".

Akan tetapi kelihatan Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya. Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini".

Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera. Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya. Wahyu itu adalah, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).

Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhuma. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?"

Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam. Rasulullah mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam untuk menanyakannya". Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah, dan

Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya.

Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini.

Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal.

Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus.

Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan.

Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya. Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu. Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan,

bahwa Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu".

Maka Sabda Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya.

Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh. Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan

bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya kepada Abu Bakar,
"Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?"

Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya".

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya,
"Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?"

Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 2][AYAT 4]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
3of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=3&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:3

[024] An Nuur Ayat 002



««•»»
Surah An Nuur 2

الزّانِيَةُ وَالزّاني فَاجلِدوا كُلَّ واحِدٍ مِنهُما مِائَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ في دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الآخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ
««•»»
alzzaaniyatu waalzzaanii faijliduu kulla waahidin minhumaa mi-ata jaldatin walaa ta/khudzkum bihimaa ra/fatun fii diini allaahi in kuntum tu/minuuna biallaahi waalyawmi al-aakhiri walyasyhad 'adzaabahumaa thaa-ifatun mina almu/miniina
««•»»
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
««•»»
As for the fornicatress and the fornicator, strike each of them a hundred lashes, and let not pity for them overcome you in Allah’s law, if you believe in Allah and the Last Day, and let their punishment be witnessed by a group of the faithful.
««•»»

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah.

Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera.

Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit.

Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat.

Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman).

Menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.
««•»»
As for the fornicatress and the fornicator, that is, of those not in wedlock — because those [in wedlock] are stoned according to the Sunna (the al [in al-zāniya, ‘the fornicatress’, and al-zānī, ‘the fornicator’] according to some mentioned [opinions] is a relative [particle]; the clause [al-zāniyatu wa’l-zānī] is a subject, and because of its similarity to a conditional, the fā’ has been inserted into the predicate, which is [the following, fa’jlidū]): strike each of them a hundred lashes, [a hundred] strikes (one says jaladahu to mean daraba jildahu, ‘he struck him on the skin’).

According to the Sunna, in addition to this [punishment] there is also banishment for a whole year. The slave, however, receives half of the mentioned [punishment]. And do not let any pity for them overcome you in God’s religion, that is to say, in [the fulfilment of] His rulings, by disregarding any part of their prescribed punishment, if you believe in God and the Last Day, namely, the Day of Resurrection: in this [statement] there is an incitement to [abide by] what was [mentioned] before the conditional [above] and it also constitutes the response to the latter, or [at least is] an indication of the response to it.

And let their punishment, the flogging, be witnessed by a group of the believers — some say [that this should be a group of] three; some say four, as in the number of witnesses testifying to an act of fornication.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 1]•[AYAT 3]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian

http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#24:2

[024] An Nuur Ayat 001



««•»»

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
««•»»
bismi allaahi alrrahmaani alrrahiimi
««•»»
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
««•»»
In the Name of Allah, the All-beneficent, the All-merciful.
««•»»


Surah An Nuur 1

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
««•»»
suuratun anzalnaahaa wafaradhnaahaa wa-anzalnaa fiihaa aayaatin bayyinaatin la'allakum tadzakkaruuna
««•»»
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya.
««•»»
[This is] a sūrah which We have sent down, and prescribed it, and We have sent down in it manifest signs so that you may take admonition.
««•»»

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa satu surat ini mengandung banyak macam hukum yang wajib dipatuhi seperti hukum amar makruf, nahi mungkar, zina, pergaulan menuduh wanita muhsan berzina dan lain-lain sebagainya. Juga di dalam surat ini diturunkan tanda-tanda kebesaran Allah dan ke Esaan-Nya, kesempurnaan kekuasaan-Nya dan lain sebagainya. Kesemuanya itu diturunkan untuk menjadikan manusia selalu ingat dan menyadari diri mereka, untuk dapat menyesuaikan tindak tanduk serta sepak terjang mereka dengan hukum-hukum tersebut.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan) dapat dibaca secara Takhfif, yaitu Faradhnaahaa, dapat pula dibaca secara Musyaddad, yaitu Farradhnaahaa. Dikatakan demikian karena banyaknya fardu-fardu atau kewajiban-kewajiban yang terkandung di dalamnya (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yakni jelas dan gamblang maksud-maksudnya (agar kalian selalu mengingatnya) asal kata Tadzakkaruuna ialah Tatadzakkaruuna, kemudian huruf Ta yang kedua diidgamkan kepada huruf Zal, sehingga menjadi Tadzakkaruuna, artinya mengambil pelajaran daripadanya.
««•»»
This is, a sūra which We have revealed and prescribed (read faradnāhā, or [the intensive form] farradnāhā, on account of the large number of prescriptions contained in it) and wherein We have revealed manifest signs, [signs] containing clear indications, that perhaps you might remember (tadhakkarūna: the second tā’ [of tatadhakkarūna] has been assimilated with the dhāl), that you might be admonished.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 2]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
1of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian

http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=1&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#24:1