Jumat, 27 Maret 2015

[024] An Nuur Ayat 010

««•»»
Surah An Nuur 10

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ
««•»»
walawlaa fadhlu allaahi 'alaykum warahmatuhu wa-anna allaaha tawwaabun hakiimun
««•»»
Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).
««•»»
Were it not for Allah’s grace and His mercy upon you, and that Allah is all-clement, all-wise… [1]
[1] Ellipsis. For the omitted part of the sentence see verses 14 & 21 below.
««•»»

Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa andai kata bukan karena karunia dan rahmat-Nya kepada suami istri dengan disyariatkan lian dan Dia adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Bijaksana kepada hamba-hamba-Nya yang berbuat dosa dan maksiat, maka tentunya mereka itu akan mengalami kesulitan dan pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seorang suami yang dikejutkan oleh suatu peristiwa dengan melihat istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain di atas tempat tidurnya, kira-kira tindakan apakah yang akan dilakukan oleh suami itu? Kalau ia membunuh laki-laki itu, tentunya ia akan di bunuh juga (sebagai kisas baginya).

Kalau ia diamkan saja kejadian itu, maka itu adalah satu hal yang tidak wajar. Dan kalau ia siarkan peristiwa itu dan menuduh istrinya berzina, maka ia akan di had, dikenakan hukuman dera dan tidak akan diterima kesaksiannya di antara kaum Muslimin, apabila ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat dengan matanya sendiri peristiwa itu.

Tetapi apakah mungkin yang demikian itu?. Apakah kalau seorang suami melihat istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, a harus cepat-cepat pergi mencari empat orang saksi untuk diajak menyaksikan perbuatan mesum itu? Suatu hal yang tidak mungkin.

Maka atas karunia dan rahmat Allah SWT Yang Maha Pengampun dan Bijaksana, suami yang melihat istrinya berzina dengan laki-laki lain itu; tidak lagi dibebani mencari empat orang saksi untak turut bersama-sama dia menyaksikan peristiwa perzinaan itu, tetapi cukuplah ia mengemukakan kesaksiannya dengan sumpah empat kali kemudian ditambah satu kali sebagaimana tersebut di atas yang dikenal dengan istilah "lian", Dengan demikian terhindarlah ia dari hukuman menuduh, yaitu hukuman dera.

Dan untuk menghindarkan istri yang dituduh itu dari hukuman zina, maka ia hanya diharuskan mengadakan juga lian, yaitu mengajukan kesaksiannya dengan sumpah empat kali kemudian ditambah satu kali untuk kelima kalinya sebagaimana tersebut di atas.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) dengan menutupi hal tersebut (dan andaikata Allah bukan Penerima tobat) maksudnya, Allah menerima tobatnya yang disebabkan tuduhannya itu dan dosa-dosa yang lainnya (lagi Maha Bijaksana) dalam keputusan-Nya mengenai masalah ini dan hal-hal yang lain, niscaya Dia akan menjelaskan mana yang benar dalam masalah ini, dan niscaya pula Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
««•»»
And were it not for God’s bounty to you and His mercy, in shielding you [from being exposed] in such [situations], and that God is the Relenting, in His acceptance of repentance in such [situations] and otherwise, Wise, in the rulings He has given for this and other matters, that He might make clear the truth therein and hasten punishment for those deserving it.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 9][AYAT 11]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
10of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=10&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:10

[024] An Nuur Ayat 009

««•»»
Surah An Nuur 9

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
««•»»
waalkhaamisata anna ghadhaba allaahi 'alayhaa in kaana mina alshshaadiqiina
««•»»
dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
««•»»
and a fifth [oath] that Allah’s wrath shall be upon her if he were stating the truth.
««•»»

Pada ayat ini diterangkan bahwa untuk memperkuat kesaksian dan sumpah istrinya itu, ia harus bersumpah sekali lagi untuk kelima kalinya dengan ucapan:
وعلي غضب الله إن كان من الصادقين
(Murka Allah ditimpakan atasku apabila suamiku itu benar dalam tuduhannya)

Kalau suami istri telah mengucapkan sumpah kesaksiannya masing-masing empat kali tambah satu yang kelima, maka diceraikanlah antara keduanya dan tidak dibenarkan lagi rujuk kembali sebagai suami istri untuk selama-lamanya,

sebagaimana dijelaskan oleh Ali dan Ibnu Mas'ud dengan katanya:
مضت السنة ألا يجتمع المتلاعنان
(Telah berlaku Sunah Nabi saw antara suami istri yang telah saling berlian. bahwa mereka tidak boleh berkumpul lagi sebagai suami istri untuk selama -lamanya)

Ini, didasarkan hadis:
المتلاعنان إذا افترقا لا يجتمعان أبدا.
Suami istri yang saling berlian apabila telah bercerai keduanya tidak boleh lagi berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya.
(H.R. Daruqutni dari Ibnu Umar)

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhannya itu.
««•»»
and a fifth time that God’s wrath shall be upon her if he were being truthful, therein.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Siti Aisyah r.a., yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bila hendak melakukan perjalanan, beliau mengundi di antara istri-istrinya. Barang siapa yang namanya keluar dalam undian, maka ia akan pergi bersamanya. Lalu Rasulullah saw. mengadakan undian di antara kami dalam suatu peperangan yang akan dilakukannya, maka keluarlah bagianku, lalu aku pergi bersamanya. Peristiwa ini terjadi sesudah ayat hijab diturunkan.

Selanjutnya aku dinaikkan ke atas punggung unta kendaraanku dan aku berada di dalam sekedupnya. Kami berangkat menuju medan perang yang dimaksud, ketika Rasulullah saw. telah selesai dari tugasnya, kemudian beliau kembali lagi, kota Madinah sudah dekat. Pada suatu malam Rasulullah saw. menyeru semua rombongan pasukannya untuk melanjutkan perjalanan. Ketika itu juga aku pergi meninggalkan rombongan pasukan untuk menunaikan hajatku.

Setelah aku menyelesaikan hajatku, aku kembali ke rombongan, tetapi di tengah jalan ketika aku meraba dadaku tiba-tiba kalungku sudah tidak ada karena terputus. Aku kembali lagi untuk mencari kalungku itu, sehingga aku tertahan selama beberapa waktu. Rombongan yang membawa aku, telah berangkat; menaikkan sekedup tempat aku berada ke atas punggung unta kendaraanku, mereka menduga bahwa aku telah berada di dalamnya.

Siti Aisyah r.a. mengatakan, bahwa kaum wanita pada masa itu ringan bobotnya, karena badannya kurus. Sebab mereka makan hanya sedikit sekali. Kaum yang mengangkat sekedupku pun tidak menaruh rasa curiga terhadap ringannya berat sekedupku sewaktu mereka mengangkatnya. Oleh karenanya mereka segera menghardik untaku untuk berangkat, tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun.

Aku menemukan kembali kalungku, sewaktu rombongan pasukan telah berangkat; ketika aku datang ke tempatku ternyata tidak ada seorang pun, semuanya telah berangkat. Terpaksa aku menunggu di tempatku itu, karena aku mempunyai dugaan, bahwa kelak rombongan akan merasa kehilangan aku, kemudian mereka pasti akan kembali mencariku. Sewaktu aku sedang duduk menunggu, rasa kantuk menyerangku dan membuatku tertidur nyenyak.

Shofwan ibnu Mu'aththal tertinggal jauh dari rombongan pasukan karena beristirahat, kemudian ia melanjutkan perjalanannya di waktu malam hari. Pada waktu pagi harinya ia sampai ke tempatku; sesampainya di tempatku, ia melihat seseorang yang sedang tidur, yaitu aku sendiri. Begitu ia melihatku, ia langsung mengenalku karena ia pernah melihatku sebelum aku memakai hijab (kain penutup). Aku menjadi terbangun sewaktu mendengar Istirja'nya, karena begitu ia melihat dan mengenalku ia langsung mengucapkan kalimat Istirja'. Segera aku menutupkan hijab ke mukaku.

Demi Allah, sepatah kata pun tidak keluar dari mulutnya untuk berbicara kepadaku dan aku tidak mendengar sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya selain daripada kalimat Istirja'nya, yaitu sewaktu ia merundukkan kendaraannya. Lalu ia merundukkan kaki untanya dan aku menaikinya, kemudian ia berangkat seraya menuntun kendaraannya yang kunaiki, sedang ia sendiri berjalan kaki. Akhirnya kami dapat menyusul rombongan pasukan, yaitu sewaktu mereka Sedang beristirahat di tengah teriknya matahari waktu lohor.

Sejak saat itu mulai tersiar berita bohong mengenai diriku, semoga Allah membinasakan para pelakunya. Orang yang menjadi biang keladi dan sumber berita bohong ini adalah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Ketika aku datang ke Madinah langsung aku mengalami sakit selama satu bulan dan pada masa itu orang-orang ramai membicarakan tentang berita bohong itu. Akan tetapi aku masih belum mengetahui dan belum merasakan adanya berita bohong tersebut, hingga pada suatu hari ketika aku telah sembuh dari sakit dan sedang kemaruk (sedang banyak nafsu makan karena habis sakit), aku keluar bersama Umu Misthah menuju ke Al Manashi' tempat biasa kami membuang hajat besar.

Karena terburu-buru Umu Misthah tersandung, kemudian keluarlah kata makian dari mulutnya, "Celakalah si Misthah". Maka aku berkata kepadanya, "Alangkah buruknya apa yang telah kamu katakan itu. Apakah kamu berani mencaci seorang lelaki yang pernah ikut dalam perang Badar?" Umu Misthah menjawab, "Wahai saudaraku! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakannya?" Aku bertanya, "Apakah yang telah dikatakannya itu?"

Kemudian Umu Misthah menceritakan kepadaku apa yang dipergunjingkan oleh para penyiar berita bohong itu; hal ini menambah sakitku di samping sakit yang baru saja aku alami itu. Ketika Rasulullah saw. menggilirku, aku berkata, "Apakah engkau memberi izin kepadaku jika aku pergi ke rumah kedua orang tuaku, karena aku mau meyakinkan berita tersebut dari mereka berdua". Maka Rasulullah saw. memberikan izin kepadaku, lalu aku pergi ke rumah kedua orang tuaku.

Aku bertanya kepada ibuku, "Wahai ibuku! Apakah yang sedang dipergunjingkan oleh orang-orang tentang diriku?" Ibuku menjawab: "Wahai anakku! Bersabarlah engkau, demi Allah, sesungguhnya seorang wanita cantik yang menjadi istri seorang lelaki, yang sangat mencintainya, tetapi ia banyak mempunyai istri-istri lain, tentu istri-istrinya yang lain itu banyak membicarakan tentang dia". Lalu aku berkata, "Maha Suci Allah, apakah memang benar orang-orang membicarakan hal ini".

Pada malam itu juga aku menangis tiada henti-hentinya, sehingga air mataku serasa habis karenanya dan malam itu aku tidak tidur sama sekali, pagi harinya pun aku masih menangis. Rasulullah saw. memanggil sahabat Ali ibnu Abu Thalib serta Usamah ibnu Zaid, yaitu sewaktu wahyu lama tidak turun. Nabi memanggil mereka berdua untuk diajak bermusyawarah mengenai masalah menjatuhkan talak kepada istrinya (yaitu aku sendiri). Usamah memberikan isyarat sesuai dengan apa yang ia telah ketahui tentang istri Nabi, yaitu membersihkan nama istri Nabi saw.

Untuk itu ia mengatakan, "Mereka adalah istri-istrimu, kami tidak mengetahui tentang mereka melainkan hanya baik-baik saja". Lain halnya dengan Ali, ia mengatakan, "Allah tidak akan membuatmu sempit, wanita-wanita selain dia cukup banyak. Jika kamu menanyakannya kepada budak perempuan, niscaya dia akan berkata sebenarnya kepadamu".

Lalu Rasulullah saw. memanggil Barirah, dan bertanya kepadanya,
"Hai Barirah! Apakah kamu melihat sesuatu yang mencurigakan pada diri Aisyah?"

Barirah menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan benar, saya tidak mempunyai gambaran lain terhadapnya kecuali dia adalah seorang gadis yang masih berusia muda, ia tertidur dengan meninggalkan roti suaminya, kemudian datanglah seorang lelaki yang kelaparan, lalu ia langsung memakannya."

Rasulullah saw., berdiri di atas mimbar, lalu meminta dukungan untuk menghadapi Abdullah ibnu Ubay, kemudian beliau bersabda,
"Siapakah yang akan membantuku dalam menghadapi lelaki yang telah melukai keluargaku. Demi Allah, sepengetahuanku bahwa istriku adalah seorang yang baik."

Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, aku terus menangis sepanjang hari itu, kemudian pada malam harinya aku pun terus menangis serta tidak tidur sama sekali. Sedangkan kedua orang tuaku menyangka bahwa tangisanku itu seolah-olah memecahkan hatiku. Ketika keduanya sedang duduk bersamaku dan aku masih tetap dalam keadaan menangis, tiba-tiba ada seorang wanita dari kalangan sahabat Anshar datang meminta izin untuk menemuiku. Aku memberi izin masuk kepadanya, ia pun duduk dan menangis pula menemaniku.

Kemudian Rasulullah saw. masuk seraya mengucapkan salam, lalu duduk, sedangkan wahyu masih belum turun kepadanya selama sebulan mengenai perihal diriku ini. Rasulullah saw. terlebih dahulu membaca syahadat, lalu beliau bersabda,
"Amma ba'du, wahai Aisyah! Sesungguhnya telah sampai suatu berita kepadaku tentang dirimu, yaitu demikian dan demikian. Maka jika kamu bersih niscaya Allah akan membersihkan dirimu (melalui wahyu-Nya), dan jika kamu telah melakukan perbuatan dosa, maka mintalah ampun kepada Allah, kemudian bertobatlah, karena sesungguhnya seseorang hamba, apabila ia mengakui berbuat dosa, kemudian ia bertobat, niscaya Allah akan mengampuninya".

Setelah Rasulullah saw. selesai dari ucapannya itu, aku berkata kepada ayahku, "Jawablah Rasulullah atas namaku". Tetapi ayahku berkata, "Demi Allah, aku tidak mengetahui apa yang harus kukatakan kepadanya". Kemudian aku berkata kepada ibuku, "Jawablah Rasulullah, sebagai pengganti diriku". Maka ibuku menjawab, "Aku tidak mengetahui apa yang harus kukatakan kepadanya". Lalu aku menjawab, sedang keadaanku pada waktu itu adalah seorang gadis yang teramat muda usianya,

"Demi Allah, aku telah mengetahui bahwa engkau telah mendengar berita ini, hingga berita ini mantap di dalam hati engkau dan engkau percaya kepadanya. Maka jika aku mengatakan kepada engkau, sesungguhnya aku bersih, sedangkan Allah Maha Mengetahui bahwa aku bersih, niscaya engkau tidak akan mempercayaiku".

Menurut riwayat yang lain dikatakan, bahwa Siti Aisyah berkata, "Seandainya aku mengakui kepada kalian telah melakukan suatu perkara, sedangkan Allah Maha Mengetahui, bahwa aku bersih dari hal tersebut, maka niscaya kamu percaya kepadaku. Sesungguhnya aku ini, demi Allah, tidak menemukan suatu perumpamaan mengenai diriku dan kamu, melainkan hanya seperti apa yang telah dikatakan oleh bapak Nabi Yusuf, 'Maka kesabaran yang baik itulah kesabaranku dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kalian ceritakan.'
(QS. 12 Yusuf [12]:18).

Setelah aku mengatakan demikian lalu aku pergi berpaling darinya, lalu aku langsung merebahkan diri ke tempat tidur. Demi Allah, setelah peristiwa itu Rasulullah saw. tidak lagi pergi ke majelisnya dan tidak ada seorang pun dari kalangan Ahlul Bait yang keluar, hingga Allah menurunkan wahyu-Nya kepada Nabi-Nya. Setelah wahyu turun, maka tampak kembali kegairahan beliau saw. sebagaimana biasanya.

Dan setelah kedatangan berita gembira itu kalimat pertama yang diucapkannya ialah, "Hai Aisyah! Bergembiralah, ingatlah bahwa Allah telah menyucikanmu". Lalu ibuku berkata kepadaku: "Mendekatlah kepadanya". Maka aku berkata, "Demi Allah, aku tidak akan mendekat kepadanya dan aku tiada memuji melainkan hanya kepada Allah; karena Dia-lah yang telah menurunkan kebersihanku". Allah swt. telah menurunkan firman-Nya, "Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kalian..."
(Q.S. An Nuur [24]:11 sampai dengan sepuluh ayat kemudian).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 8][AYAT 10]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
9of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=9&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:9

Jumat, 20 Maret 2015

[024] An Nuur Ayat 008

««•»»
Surah An Nuur 8

وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
««•»»
wayadrau 'anhaa al'adzaaba an tasyhada arba'a syahaadaatin biallaahi innahu lamina alkaadzibiina
««•»»
istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
««•»»
The punishment shall be averted from her by her testifying with four oaths [sworn] by Allah that he is indeed lying,
««•»»

Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa untuk menghindarkan istri dari hukuman akibat tuduhan suaminya itu, maka ia harus mengajukan kesaksian mengangkat sumpah atas nama Allah empat kali yang menegaskan bahwa suaminya itu, adalah bohong dalam tuduhannya.

Redaksi sumpah itu lebih kurang seperti berikut:
أشهد بالله العظيم أن فلانا هذا زوجي لمن الكاذبين فيما رماني به من الزنى.
(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya si anu ini, suamiku, adalah bohong di dalam tuduhannya kepadaku bahwa saya telah berzina). Sumpah ini, diulang empat kali.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Istrinya itu dapat dihindarkan) dapat mempertahankan dirinya (dari hukuman) hudud berzina yang telah dikuatkan dengan kesaksian sumpah suaminya yaitu (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta) dalam tuduhan yang ia lancarkan terhadap dirinya, yaitu tuduhan melakukan zina.
««•»»
And the punishment, namely, the prescribed [legal] punishment for fornication that is established upon his testimony, shall be averted from her if she testify [swearing] by God four times that he is indeed lying, in accusing her of having fornicated;

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas r.a., bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi saw., lalu Nabi saw. berkata kepadanya, "Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu". Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?"

Nabi saw. tetap mengatakan,
"Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd".

Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi saw., dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya,
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nur, 6).

sampai dengan firman-Nya,
"Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..."
(QS. An Nur, 9).

Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini, "Ketika turun firman-Nya, 'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.'
(QS. An Nur, 4).

Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?' Lalu Rasulullah saw. bersabda, 'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?' Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.'

Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'".

Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya.

Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah saw. seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan". Akan tetapi kelihatan Rasulullah saw. tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya.

Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah saw. akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini". Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah saw. telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera.

Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya. Wahyu itu adalah, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(Q.S. An Nur, 6).

Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas r.a. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah saw. demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?"

Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah saw., Rasulullah saw. mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah saw. tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah saw. untuk menanyakannya". Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah saw. dan Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya. Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini.

Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal. Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus.

Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan. Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi saw. memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya.

Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu. Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan, bahwa Nabi saw. bersabda, "Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu". Maka Sabda Nabi saw. tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya.

Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh. Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bertanya kepada Abu Bakar, "Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?" Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya". Nabi saw. bertanya, "Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?" Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 7][AYAT 9]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
8of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=8&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:8

Rabu, 04 Maret 2015

[024] An Nuur Ayat 007

««•»»
Surah An Nuur 7

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
««•»»
waalkhaamisatu anna la'nata allaahi 'alayhi in kaana mina alkaadzibiina
««•»»
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta {1031}.
{1031} Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li`an.
««•»»
and a fifth [oath] that Allah’s wrath shall be upon him if he were lying.
««•»»

Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa untuk memperkuat kesaksian suami yang empat kali itu, hendaklah ia mengucapkan sumpah untuk kelima kalinya bahwa laknat Allah akan ditimpakan atasnya, apabila ia berdusta dalam tuduhannya itu.

Redaksinya kira-kira demikian:
وعلي لعنة الله إن كنت من الكاذبين في دعواي
(Laknat Allah ditimpakan atasku, apabila aku berdusta dalam tuduhanku itu)

Dengan demikian, selamatlah ia dari hukuman tuduhannya itu.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta) dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya.
««•»»
and a fifth time that God’s wrath shall be upon him if he were lying, in this (the predicate of the subject [fa-shahādatu ahadihim, ‘then the testimony of one of them’] is [the implicit] ‘will spare him the prescribed [legal] punishment for [false] accusation’).

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas r.a., bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi saw.,

lalu Nabi saw. berkata kepadanya,
"Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?"

Nabi saw. tetap mengatakan,
"Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd".

Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi saw., dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya,
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nur [24]:6).

sampai dengan firman-Nya,
"Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..."
(QS. An Nur [24]:9).

Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini,

Ketika turun firman-Nya,
'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.'
(QS. An Nur [24]:4).

Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?' Lalu Rasulullah saw. bersabda, 'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?' Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.'

Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'".

Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya.

Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah saw. seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan". Akan tetapi kelihatan Rasulullah saw. tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya.

Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah saw. akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini". Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah saw. telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera. Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya.

Wahyu itu adalah,
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nur [24]:6).

Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas r.a. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah saw. demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?"

Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah saw., Rasulullah saw. mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah saw. tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah saw. untuk menanyakannya".

Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah saw. dan Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya.

Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini. Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal. Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus.

Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan. Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi saw. memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya. Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu.

Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan, bahwa Nabi saw. bersabda,
"Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu".

Maka Sabda Nabi saw. tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya. Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh.

Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bertanya kepada Abu Bakar,
"Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?"

Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya".

Nabi saw. bertanya,
"Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?"

Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 6][AYAT 8]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
7of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=7&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:7

[024] An Nuur Ayat 006

««•»»
Surah An Nuur 6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
««•»»
waalladziina yarmuuna azwaajahum walam yakun lahum syuhadaau illaa anfusuhum fasyahaadatu ahadihim arba'u syahaadaatin biallaahi innahu lamina alshshaadiqiina
««•»»
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
««•»»
As for those who accuse their wives, but have no witnesses except themselves, then the testimony of one of them shall be a fourfold testimony [sworn] by Allah that he is indeed stating the truth,
««•»»

Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa suami yang menuduh istrinya berzina, oleh karena tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan zina yang dituduhkan itu. maka ia hanya diwajibkan memberikan kesaksian sendiri dengan ucapan tertentu yang diulang empat kali sebagai pengganti dari empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap orang yang menuduh perempuan berzina.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umaiyah menuduh istrinya di hadapan Nabi saw berzina dengan Syarik bin Syahma' Nabi saw berkata, "Engkau harus mengadakan bukti; atau engkau akan didera!" Berkata Hilal, "Wahai Rasulullah! Kalau seseorang melihat seorang laki-laki di atas perut istrinya, apa dia masih harus mencari pembuktian lagi? Nabi saw masih mengatakan, "Pembuktian atau had atas dirimu?". Berkata lagi Hilal: "Demi Yang mengutusmu dengan hak, sesungguhnya tuduhanku ini adalah benar". Kiranya Allah SWT menurunkan wahyu mengenai kasusku ini, yang membebaskan saya dari had (hukuman), maka turunlah ayat ini. Seorang suami menuduh istrinya berzina adakalanya karena ia melihal sendiri istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, atau karena istrinya hamil, atau melahirkan, padahal ia yakin bahwa janin yang ada di dalam perut istrinya atau anak yang dilahirkan istrinya itu bukanlah dari hasil senggama bersama istrinya.

Untuk menyelesaikan kasus semacam ini, suami membawa istrinya ke hadapan yang berwenang dun di sanalah dinyatakan tuduhan kepada istrinya. Maka yang berwenang menyuruh suaminya memberikan kesaksian sendiri empat kali, sebagai pengganti dari empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap penuduh berzina, bahwa ia adalah benar dalam tuduhannya.

Suami harus mengucapkan:
أشهد بالله العظيم أني لصادق فيما رميت به زوجتي "فلانة" من الزنى
(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya benar di dalam tuduhanku terhadap istriku "si Anu" bahwa dia berzina)

Sumpah ini diulang empat kali.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan orang-orang yang menuduh istrinya) berbuat zina (padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi) atas perbuatan itu (selain diri mereka sendiri) kasus ini telah terjadi pada segolongan para Sahabat (maka persaksian orang itu) lafal ayat ini menjadi Mubtada (ialah empat kali bersumpah) lafal ayat ini dapat dinashabkan karena dianggap sebagai Mashdar (dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhan yang ia lancarkan kepada istrinya itu, yakni tuduhan berbuat zina.
««•»»
And those who accuse their wives, of fornication, but have no witnesses, to [substantiate] this, except themselves — which happened with some Companions — then the testimony of one of them (fa-shahādatu ahadihim, the subject) shall be to testify [swearing] by God four times (araba‘a shahādātin, is in the accusative as a verbal noun) that he is indeed being truthful, in accusing his wife of committing fornication,

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam,

lalu Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam berkata kepadanya,
"Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?"

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tetap mengatakan,
"Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd".

Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya,

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).
sampai dengan firman-Nya,
"Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..."
(QS. An Nuur [24]:9).

Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini, "Ketika turun firman-Nya, 'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.'
(QS. An Nuur [24]:4).

Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?'

Lalu Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?'

Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.' Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'".

Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya.

Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan".

Akan tetapi kelihatan Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya. Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini".

Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera. Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya. Wahyu itu adalah, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).

Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhuma. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?"

Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam. Rasulullah mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam untuk menanyakannya". Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah, dan

Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya.

Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini.

Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal.

Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus.

Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan.

Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya. Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu. Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan,

bahwa Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu".

Maka Sabda Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya.

Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh. Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan

bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya kepada Abu Bakar,
"Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?"

Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya".

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya,
"Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?"

Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 5][AYAT 7]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
6of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=6&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:6

[024] An Nuur Ayat 005

««•»»
Surah An Nuur 5

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
««•»»
illaa alladziina taabuu min ba'di dzaalika wa-ashlahuu fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun
««•»»
Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
««•»»
excepting those who repent after that and reform, for Allah is indeed all-forgiving, all-merciful.
««•»»

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh itu apabila tobat dengan pengertian menarik kembali tuduhan mereka, menyesali perbuatan mereka, memperbaiki diri dari keadaan mereka, maka mereka itu dapat diterima kembali kesaksian mereka.

Sebagian mufassirin berpendapat bahwa persaksian mereka tidak juga dapat diterima walaupun mereka sudah bertobat, namun tidak lagi digolongkan sebagai orang-orang fasik. Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Pengampun dan Maha Pengasih bagi orang-orang yang tobat nasuha, tobat yang memenuhi syarat yaitu meninggalkan perbuatan jahat mereka dan menyesal serta memperbaiki diri mereka.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki) amal perbuatan mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap dosa tuduhan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka, yaitu dengan memberikan inspirasi untuk bertobat kepada mereka, yang dengan tobat itu terhapuslah julukan fasik dari diri mereka, kemudian kesaksian mereka dapat diterima kembali.

Akan tetapi menurut suatu pendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima. Pendapat ini beranggapan bahwa pengertian Istitsna atau pengecualian di sini hanya kembali kepada kalimat terakhir dari ayat sebelumnya tadi, yaitu, "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". Maksudnya hanya status fasik saja yang dihapus dari mereka, sedangkan ketiadagunaan kesaksiannya masih tetap.

««•»»
except those who repent thereafter and make amends, in their deeds, for God is indeed Forgiving, of their [unsubstantiated] accusations, Merciful, to them, in inspiring them to make repentance whereby their immorality is curbed and their testimony becomes [once again] acceptable — some say, however, that it can never be accepted [thereafter], if the proviso is taken to refer to the last clause.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 4][AYAT 6]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
5of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=5&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:5

[024] An Nuur Ayat 004

««•»»
Surah An Nuur 4

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
««•»»
waalladziina yarmuuna almuhsanaati tsumma lam ya/tuu bi-arba'ati syuhadaa-a faijliduuhum tsamaaniina jaldatan walaa taqbaluu lahum syahaadatan abadan waulaa-ika humu alfaasiquuna
««•»»
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik {1030} (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
{1030} Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
««•»»
As for those who accuse honourable women and do not bring four witnesses, strike them eighty lashes, and never accept any testimony from them after that, and they are transgressors,
««•»»

Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepalanya perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah dera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik yang dituduh, begitu juga keluarga turut kebawa-bawa.

Yang dimaksud dengan perempuan muhsanat di sini, ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka. Mereka penuduh-penuduh itu, jangan diterima kesaksiannya dalam urusan apa saja, karena mereka itu jelas-jelas pembohong. Mereka adalah orang-orang yang fasik, telah menyeleweng dariu ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.
««•»»
And those who accuse honourable women [in wedlock], who are chaste, of fornication, and then do not bring four witnesses, to testify as eyewitnesses to their fornication, strike them eighty lashes, that is, each one of them, and do not accept any testimony from them ever, in anything; and those, they are the immoral, for committing a grave sin (kabīra);
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 3][AYAT 5]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:4

[024] An Nuur Ayat 003

««•»»
Surah An Nuur 3

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
««•»»
alzzaanii laa yankihu illaa zaaniyatan aw musyrikatan waalzzaaniyatu laa yankihuhaa illaa zaanin aw musyrikun wahurrima dzaalika 'alaa almu/miniina
««•»»
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min {1029}.
{1029} Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
««•»»
The fornicator shall not marry anyone but a fornicatress or an idolatress, and the fornicatress shall be married by none except a fornicator or an idolater, and that is forbidden to the faithful.
««•»»

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak akan menikahi seorang perempuan kecuali perempuan pezina juga, atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak pantas dikawini kecuali oleh laki-laki pezina pula dan laki-laki musyrik. Tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, dikenal oleh masyarakat kebaikannya, tidak pantas dikawini oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena perkawinan itu akan merendahkan derajat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya.

Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Madinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan karib kerabat, sedang pada waktu itu di Madinah banyak perempuan-perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya agak lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang memasuki rumah mereka yang kesemuanya itu tidak lain hanyalah laki-laki pezina dan orang-orang musyrik.

Melihat kehidupan perempuan tuna susila itu agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang muslim yang miskin itu untuk mengawini perempuan-perempuan tersebut, supaya penghidupannya pun agak lumayan. Keinginan mereka itu, seakan-akan direstui oleh Nabi Besar Muhammad Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih.

Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh,

kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu,
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..."
(QS. An Nuur [24]:32).
««•»»
The fornicator shall not marry anyone but a fornicatress or an idolatress, and the fornicatress shall be married by none except a fornicator or an idolator, in other words, what is suitable for each of the two [for the purposes of marriage] is the above-mentioned; and that, namely, marrying of fornicators, is forbidden to believers, who are better [than those]. This was revealed when the poor among the Emigrants resolved to marry the wealthy whores of the idolaters, so that they [the women] would provide for them. Thus it is said that the prohibition applies specifically to them; but it is also said to apply in general; but it was abrogated by God’s words: Marry off the spouseless among you
[Q. 24:32].


««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Ikrimah yang ia terima dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Hilal ibnu Umaiah telah menuduh istrinya berbuat zina di hadapan Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam,

lalu Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam berkata kepadanya,
"Datangkanlah buktimu atau hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah! Jika seseorang di antara kita melihat ada seorang laki-laki bersama dengan istrinya, apakah ia harus pergi mencari bukti juga?"

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tetap mengatakan,
"Datangkanlah bukti atau hukuman hadd akan menimpa punggungmu".

Hilal menjawab, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan sebenarnya, sesungguhnya aku benar dalam perkataanku ini dan sungguh Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman Hadd".

Kemudian turunlah malaikat Jibril membawa firman-Nya kepada Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, dan membacakannya kepada dia yaitu firman-Nya,

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).
sampai dengan firman-Nya,
"Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar..."
(QS. An Nuur [24]:9).

Hadis di atas diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, hanya saja lafal hadis yang diriwayatkannya berbunyi seperti berikut ini, "Ketika turun firman-Nya, 'Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat gelama-lamanya.'
(QS. An Nuur [24]:4).

Maka Saad ibnu Ubadah pemimpin sahabat Anshar mengatakan, 'Apakah memang demikian bunyi ayat tersebut, wahai Rasulullah?'

Lalu Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
'Hai orang-orang Anshar! Tidakkah kamu mendengar apa yang telah dikatakan oleh pemimpin kalian ini?'

Mereka menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Saad ibnu Ubadah) adalah lelaki yang amat cemburuan. Demi Allah, tidak sekali-kali dia melamar seorang wanita, kemudian ada seorang lelaki dari kalangan kami yang berani untuk mengawininya, karena sifat cemburunya yang sangat keras itu.' Lalu Saad berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah! Aku percaya ayat itu benar-benar dari sisi Allah, tetapi aku merasa heran, seandainya aku menemukan paha wanita yang dinaiki oleh laki-laki, apakah aku tidak boleh melarang dan menjauhkannya dari perbuatannya itu hingga terlebih dahulu aku harus mendatangkan empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan dahulu saksi-saksi itu, karena niscaya dia dapat memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu'".

Selanjutnya Imam Ahmad menceritakan bahwa tidak lama kemudian setelah peristiwa itu, terjadi pula peristiwa lain yang menyangkut diri Hilal bin Umaiah; dia adalah salah seorang dari tiga orang yang telah diterima tobatnya. Dia baru datang dari kampungnya pada waktu Isya, lalu ia menjumpai istrinya bersama dengan lelaki lain. Ia melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar dengan telinga sendiri peristiwa tersebut, akan tetapi ia tidak bertindak apa-apa terhadap laki-laki itu, hingga keesokan harinya.

Lalu pagi-pagi ia pergi menghadap kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku datang kepada istriku di waktu Isya, kemudian aku menemukan ada laki-laki lain bersamanya, aku melihat dengan mata kepala sendiri apa yang ia perbuat terhadap istriku dan aku pun mendengar dengan telingaku apa yang mereka katakan".

Akan tetapi kelihatan Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tidak menyukai apa yang dia sampaikan itu, bahkan beliau tampak marah kepadanya. Orang-orang Anshar berkata, "Kami telah mendapat cobaan dengan apa yang telah dikatakan oleh Saad bin Ubadah, sekarang Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam akan mendera Hilal bin Umaiah, serta membatalkan kesaksiannya di kalangan orang-orang Mukmin lainnya". Hilal berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah memberikan untukku jalan keluar dari perkara ini".

Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam telah bermaksud untuk memberikan perintah, supaya Hilal dihukum dera. Maka pada saat itu juga turunlah wahyu kepadanya, lalu beliau menahan perintahnya hingga selesai wahyu yang diturunkan kepadanya. Wahyu itu adalah, "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)..."
(QS. An Nuur [24]:6).

Abu Ya'la mengetengahkan hadis yang serupa, hanya ia mengemukakannya melalui hadis yang bersumber dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhuma. Syaikhain dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Sahl ibnu Saad yang menceritakan bahwa Uwaimir datang kepada Ashim ibnu Addiy, lalu Uwaimir berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam demi untukku, bagaimana jika seorang lelaki menemukan istrinya sedang bersama dengan lelaki lain, lalu ia membunuhnya, apakah ia akan dibunuh pula karenanya? Atau bagaimanakah seharusnya yang ia lakukan?"

Selanjutnya Ashim menanyakannya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam. Rasulullah mencela orang yang menanyakannya. Lalu Ashim ditemui lagi oleh Uwaimir yang langsung bertanya, "Apakah yang telah kamu lakukan (bagaimana hasilya)?" Ashim menjawab, "Tiada jawaban, sesungguhnya kamu datang kepadaku bukan dengan membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, tetapi ternyata beliau mencela orang yang menanyakannya". Uwaimir langsung berkata, "Demi Allah, aku akan datang sendiri kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam untuk menanyakannya". Lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah, dan

Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri kamu dan istrimu", dan seterusnya.

Hafiz ibnu Hajar mengatakan bahwa para Imam telah berselisih pendapat sehubungan dengan masalah ini.

Di antara mereka ada yang mentarjih atau menguatkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Uwaimir tadi. Di antara mereka juga ada yang mentarjih bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Hilal.

Ada juga yang menghimpunkan kedua pendapat tersebut, bahwa peristiwa ini pada mulanya bersumber dari Hilal, kemudian bertepatan pula dengan kedatangan Uwaimir. Lalu turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya sekaligus.

Berangkat dari pengertian yang terakhir tadi, Imam Nawawi kemudian diikuti oleh Imam Al Khathib cenderung mengatakan bahwa, barangkali peristiwa tersebut bertepatan dialami oleh keduanya secara berbarengan.

Hafizh ibnu Hajar sendiri mengatakan, dapat disimpulkan bahwa turunnya ayat ini lebih dahulu yaitu berkenaan dengan peristiwa Hilal, kemudian ketika Uwaimir datang dan ia belum mengetahui apa yang telah terjadi dengan Hilal, maka Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam memberitahukan hal itu kepadanya, yakni tentang hukumnya. Oleh sebab itu dalam hadis Hilal disebutkan, maka turunlah malaikat Jibril membawa wahyu. Di dalam kisah mengenai Uwaimir disebutkan,

bahwa Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda,
"Sungguh Allah telah menurunkan wahyu-Nya mengenaimu".

Maka Sabda Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam tadi ditakwil, bahwa telah diturunkan penjelasan hukum oleh wahyu sehubungan dengan peristiwa seseorang yang mirip kasusnya dengan kasusmu ini. Berdasarkan pengertian tadi lbnu Shabbagh di dalam kitab Asy Syamil mengatakan pendapat tadi di dalam jawaban yang dikemukakannya.

Tetapi Qurthubi lebih cenderung mengatakan, bahwa ayat ini turun dua kali; dan hal ini boleh. Al Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zaid ibnu Muthi' yang ia terima dari Huzaifah, yang menceritakan

bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya kepada Abu Bakar,
"Seandainya kamu melihat lelaki lain bersama dengan Umu Rauman, apakah yang akan kamu lakukan terhadap lelaki itu?"

Abu Bakar menjawab, "Aku akan berbuat keburukan terhadapnya".

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bertanya,
"Kamu bagaimanakan, hai 'Umar?"

Umar menjawab, "Aku katakan, semoga Allah melaknat orang yang tidak mampu berbuat apa-apa terhadap lelaki itu, sesungguhnya dia adalah orang yang kotor", maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 2][AYAT 4]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
3of64
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=24&tAyahNo=3&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#24:3